Bila mereka (muslimah) harus keluar rumah untuk suatu kebutuhan yang mendesak, maka diperintahkan untuk tidak tabarruj, memakai busana yang menutupi seluruh tubuhnya dan tidak memakai wewangian.
Shalat jum’at tidak diwajibkan atas wanita muslimah. Hal ini dikarenakan Rasulullah y menyebutkan wanita termasuk salah satu golongan yang tidak wajib mendatangi shalat jum’at berjama’ah.
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Dari Thariq bin Syihab dari Nabi SAW beliau bersabda; “Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud, disahihkan Al Albaniy)Hadits diatas kemudian tidak dipahami bahwa wanita shalat jum’at sendiri di rumah. Bila mereka shalatnya di rumah maka shalatnya adalah dzuhur empat raka’at. Namun bila wanita pergi ke masjid dan melakukan shalat jum’at berjama’ah maka tidak mengapa walaupun shalat dzuhur dirumah lebih baik bagi mereka sebagaimana keumuman hadits
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ ,قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
Dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah y bersabda: “Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albaniy)Walaupun demikian sah-sah saja shalat jum’atnya wanita di masjid. Hal ini pernah dilakukan shahabiyah di zaman Rasulullah y.
عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أُخْتٍ لِعَمْرَةَ قَالَتْ أَخَذْتُ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ مِنْ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهُوَ يَقْرَأُ بِهَا عَلَى الْمِنْبَرِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ
Dari Amrah binti Abdurrahman dari saudara perempuan Amrah, ia berkata, “Aku menghafal surat Qaaf langsung dari mulut Rasulullah y, yakni ketika beliau membacanya beberapa kali di atas mimbar dalam khutbah Jum’at.” (HR. Muslim)Dan wanita yang sudah melakukan shalat jum’at mengikuti jama’ah di masjid tidak perlu shalat dhuhur di rumah. (fatwa Dr. Sulaiman bin Wail, fatwa wa Isytisyarat al islam al yaum 7/60). Dan perlu di ingat ketika keluar, wanita harus menutup auratnya dan tidak memakai wewangian. Wallahua’lam bis shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar